Yuk Kenali Pengertian Trademark Indonesia dan Simbolnya!

Yuk Kenali Pengertian Trademark Indonesia dan Simbolnya!

Bagi beberapa orang yang bekerja di bidang pemasaran produk, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah trademark. Pada dasarnya, istilah ini adalah salah satu hal terpenting yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Undang-undang mengenai trademark pertama kali dikeluarkan pada abad 19. Salah satu negara yang mengesahkan undang-undang mengenai sistem trademark tersebut ialah Prancis, pada tahun 1857. Selain itu, di tahun 1938 Inggris mengubah beberapa sistem guna mengizinkan pendaftaran trademark.

Yuk Kenali Pengertian Trademark Indonesia dan Simbolnya!

© Image By picserver.org

Lantas, bagaimana perkembangan trademark di Indonesia? Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini!


Mengenali pengertian trademark indonesia dan simbol-simbolnya

Trademark atau merek dagang merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi tanda, desain, maupun ekspresi yang dapat diketahui untuk menjelaskan suatu barang atau jasa yang diperkenalkan di pasaran. Trademark ini menandakan ciri khas dari suatu barang atau jasa yang membuatnya berbeda dengan barang lainnya yang sejenis, sehingga mudah dikenali.

Apabila ingin dilindungi secara hukum, maka perusahaan harus mendaftarkan merek dagang mereka ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal itu dilakukan supaya perusahaan lain tidak akan memakai nama, simbol, ataupun tanda yang sama dengan yang telah beredar.

Di Indonesia, merek dagang yang telah didaftarkan jangka waktu perlindungannya berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Adapun jika ingin diperpanjang, harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Jenis-jenis trademark yang tidak dapat didagangkan

Walaupun terdapat banyak manfaat yang didapatkan oleh sang pemilik trademark, tetapi tidak semua jenis merek dagang dapat didaftarkan. Di bawah ini adalah beberapa jenis merek dagang yang tidak dapat didaftarkan, antara lain:




Informasi Seputar Konten Website Kami!

Kami hanya memberikan informasi dan tidak termasuk dalam hal kontak jasa atau bisnis yang berada dalam info situs kami, kecuali itu merupakan jasa dan bisnis kami sendiri. Layanan utama website atau situs kami adalah informasi, content placement, review dan periklanan. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang content placement, review dan periklanan bisa hubungi kami di 085729826010. Informasi detail seputar detail jasa dan bisnis, Anda mencari lebih detail melalui situs pencari Google.



1) Merek dagang yang tidak sejalan dengan ideologi negara, moralitas, agama, ketertiban umum, Undang-undang, bahkan hingga kesusilaan.

2) Sama dengan, berhubungan, ataupun hanya menjelaskan jasa atau produk yang dimohonkan pendaftarannya.

3) Mempunyai berbagai elemen yang akan menyesatkan masyarakat, terutama berhubungan dengan jenis, tujuan, macam, ukuran, kualitas, serta asal dari jasa atau produk yang dimohonkan pendaftarannya. Atau nama dari jenis-jenis tanaman yang dilindungi barang atau jasa yang sama.

4) Mencantumkan penjelasan yang tidak berhubungan dengan kualitas ataupun manfaat dari barang atau jasa yang dibuatkan

5) Tidak adanya suatu ciri khas yang membuat produk sejenis berbeda.




6) Merek dagang yang nama atau simbolnya diambil dari nama dan simbol yang sudah beredar di pasaran.

Arti dari simbol R (®), TM (™), dan C (©) di dalam merek dagang

Berhubungan dengan merek dagang atau trademark, setiap logo atau produk biasanya ditempatkan bersamaan dengan simbol. Untuk makna dari simbolnya, yuk simak penjelasan berikut ini.

1) Simbol TM (™)

TM (™) merupakan simbol yang menjelaskan bahwa barang atau jasa yang dijual di pasaran belum resmi didaftarkan di HKI. Akan tetapi, badan terkait sudah menyetujui penggunaan logo tersebut.

2) Arti Simbol R (®)

R (®) merupakan simbol yang menjelaskan bahwa barang atau jasa yang dijual di pasaran telah terdaftar dengan resmi di HKI dan menerima hak eksklusif.

3) Arti Simbol C (©)

C (©) merupakan simbol yang menunjukkan bahwa produk tersebut hak ciptanya telah resmi dilindungi oleh Undang-Undang. Peraturan itu tertulis jelas di UU No 19 tahun 2020 yang khusus menjelaskan tentang hak cipta.

Sekian penjelasan mengenai arti trademark beserta simbol-simbol yang ada di dalamnya. Apabila produk kamu ingin mendapatkan perlindungan hukum, segeralah mendaftarkan merek tersebut ke HKI dan dapatkan hak eksluksifnya. Semoga membantu.


Bagikan Artikel ini:
Facebook Twitter Blogger